ilustrasi |
Seperti diberitan Tribun, Tersangka yang yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagian umum Pemerintah Kota Bandar Lampung, warga Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung diciduk setelah menganiaya salah seorang mahasiswi bernama Mutia Safira Putri (21), warga jalan Sukarame, Bandar Lampung.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Komisaris Harto Agung Cahyono mengatakan penganiayan tersebut terjadi di jalan Dipenogoro, Telukbetung Utara, pada 16 Agustus 2017 lalu, lantaran kedua belah pihak mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan tersebut.
Ketika itu, Mutia (korban) berboncengan dua bersama ibunya melaju dari arah Jalan Dipenogoro hendak menuju Jalan Sudirman, sedangkan tersangka melaju dari arah yang berbeda, lalu terjadi lakalantas di jalan tersebut.
"Menurut pengakuan korban saat itu, ia hendak berbelok. Namun, tertabrak oleh kendaraan tersangka hingga mengakibatkan korban jatuh terpental," ungkapnya.
Merasa kesal, tersangka turun dari mobil dan memukul tersangka hingga mengakibatkan patah tulang di bagian hidung korban.
"Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan secara intensif di Rumah Sakit, Bumi Waras," katanya.
Tidak terima dengan perlakuan tersangka, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandar Lampung. "Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/B/4575/VIII/2017/RESTA BALAM, tertanggal 16 Agustus 2017, Atas dasar laporan tersebutlah, polisi menangkap tersangka," imbuhnya.
Ia menambahkan, tersangka sudah ditahan dan dijebloskan petugas kr ruang sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung. Tersangka sendiri dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana hukuman 5 tahun penjara. (Kur)