Penulis : Dimaz Akbar
Rabu 08 November 2017
Probolinggo,kraksaanonline.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Bagian Administrasi Perekonomian dan SDA memberikan sosialisasi penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2017 di Pesanggrahan Semampir Kecamatan Kraksaan, Kamis (9/11/2017).
Kegiatan yang diikuti oleh PPTK yang menangani DBHCHT tahun 2017 dan Kasubbag Perencanaan OPD penerima DBHCHT tahun 2017.
Secara resmi kegiatan ini dibuka oleh Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Probolinggo Muh Happy didampingi narasumber Agung Widodo dari Biro Administrasi Perekonomian Provinsi Jawa Timur.
Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Probolinggo Santoso mengatakan kegiatan ini bertujuan membangun sinergi dan sinkronisasi dalam penggunaan DBHCHT tahun 2017.
"Dalam hal perencanaan, penggunaan, pemantauan dan evaluasinya harus berdasarkan pada ketentuan yang berlaku berupa Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 28 Tahun 2016," katanya.
Sementara Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Probolinggo Muh Happy mengatakan dalam sejarahnya DBHCHT muncul dari beban pajak yang dibayar dimuka oleh konsumen. Dalam hal ini konsumen rokok atau secara spesifik adalah konsumen kretek yang jumlahnya mayoritas melalui pembayaran talangan industri hasil tembakau terhadap pita cukai.
"Artinya konsumen adalah pembayar pajak yang sangat patuh. Pada saat konsumen membeli satu barang atau satu bungkus kretek, secara otomatis membayar pajak dan menyumbang APBN dan APBD," katanya.
Menurut Happy, DBHCHT merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah penghasil cukai dan penghasil tembakau. "Tujuannya adalah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi," jelasnya.
Happy menerangkan sejak adanya DBHCHT telah terjadi fenomena yang terjadi baik itu dari segi negatif ataupun dari segi positif. Segi negatifnya adalah DBHCHT ini banyak yang menjadi sorotan oleh aparat hukum namun dari segi positifnya masyarakat banyak menerima hasil yang bermanfaat.
"Diharapkan fenomena-fenomena DBHCHT di masa lalu ini tidak berdampak negatif bagi SKPD penerima DBHCHT di masa yang akan datang," pungkasnya.
Dalam kesempatan ini Agung Widodo dari Biro Administrasi Perekonomian Provinsi Jawa Timur menyampaikan materi tentang regulasi dan program pemanfaatan DBHCHT sebagai referensi di Kabupaten Probolinggo. (maz)