Mataram, sasambonews.com- Adanya anggota DPRD Nusa Tenggara Barat yang merangkap jabatan di sebuah perusahaan daerah. mendapat kritikan dari sesama anggota dewan. Anggota DPRD NTB Ruslan Turmuzi mengingatkan kepada sesama anggota dewan untuk tidak merangkap jabatan sebab hal itu melanggar aturan. "Jadi kita hanya mengingatkan, kalau memang itu benar, supaya dilepas lah salah satunya,"tegas Ruslan Turmuzi di Mataram, Jumat.
Ruslan |
Di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), mengatur bahwa baik anggota DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan. Larangan itu dibuat karena dikhawatirkan jabatan tersebut berkaitan dengan wewenang dan tugasnya sebagai anggota DPRD.Untuk itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTB ini, mengatakan larangan rangkap jabatan bukan hanya bagi anggota dewan atau legislatif. Melainkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) pun tidak boleh, selama dibiayai oleh APBD atau APBN.
Ruslan sendiri enggan menyebutkan nama anggota DPRD NTB yang merangkap jabatan sebagai direksi salahs atu perusahaan BUMD itu meskipun didesak wartawan. "tak usah saya sebut namanya, namun yang merasa menjadi direksi silahkan mundur saja" jelasnya.
Berbeda dengan Ruslan, Wakil Ketua Komisi I bidang Hukum dan Pemerintahan Rumaksi menambahkan secara eksplisit memang tidak ada peraturan yang melarang anggota DPR/DPRD untuk menjabat sebagai Direksi dan Komisaris suatu perseroan. Selain itu, anggota DPR/DPRD juga tidak dilarang untuk duduk sebagai pemegang saham suatu perseroan. Akan tetapi, harus diingat bahwa pekerjaan lain apapun yang juga dilakukan oleh anggota DPR/DPRD, tidak boleh ada hubungannya dengan wewenang dan tugasnya sebagai anggota DPR/DPRD.
Karena pada intinya, persoalan dalam UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3, mengatur bahwa baik anggota DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, hakim pada badan peradilan, pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
"Begitu halnya pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara notaris dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR/DPRD provinsi/DPRD kabupaten/kota serta hak sebagai anggota DPR/DPRD provinsi/DPRD kabupaten/kota," tandas Rumaksi.
Hanya saja Rumaksi mengatakan apa pun alasannya, anggota dewan tidak boleh merangkap jabatan di lembaga manapun yang terkait dengan anggaran pemerintah termsuk menjadi direktur di sebuah perusahaan swasta. "Jadi pengurus yayasan saja tidak boleh. Apalagi ini duduk sebagai Komisaris atau pun direksi di BUMD," ucapnya.am