"Umumnya, kurang dari lima persen di antaranya keluar karena meninggal, sakit permanen atau pensiun," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus, kepada Info Breaking News, Minggu 10 Desember 2017 di Singapura.
Agus menduga kemungkinan terbesar mereka berhenti bekerja karena kontrak mereka dinyatakan selesai dan tidak meneruskan kepesertaan. Sistem ketenagakerjaan saat ini, lanjut Agus, memang memungkinkan perusahaan merekrut pekerja dengan sistem kontrak selama dua tahun.
Kemudian status kontrak mereka, kata dia, bisa diperpanjang selama satu tahun. Selanjutnya bisa ditentukan statusnya apakah akan diangkat jadi pekerja tetap atau diberhentikan.
Meski demikian, Agus menuturkan penambahan peserta aktif selama 2017 sudah melebihi target per data pada November 2017. Terdapat 44,3 juta pekerja yang terdata menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan 25,4 juta di antaranya peserta aktif atau tumbuh 15,5 persen.
"Artinya, angka tersebut sudah mencapai 100,8 persen dari target tahun 2017," ujar dia.
Sementara itu, jumlah perusahaan yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai 445.000 atau tumbuh 23,7 persen dari capaian tahun lalu pada periode yang sama.
Terkait kepesertaan pekerja migran, Agus mengungkapkan terdapat perkembangan yang menggembirakan. Pasalnya sebagian pekerja migran Indonesia di Singapura ingin ikut program Jaminan Hari Tua (JHT).
Kemudian sejumlah majikan di Singapura, lanjut dia, menyatakan bersedia membayar iuran JHT.
"Ini kondisi yang menggembirakan. Pekerja migran ingin ikut JHT, majikan bersedia membayarnya," ucap Agus.
Dalam Permenaker Nomor 07/2017 tentang Jaminan Sosial bagi pekerja migran menyatakan
kepesertaan JHT bersifat sukarela.
"Kondisi ini menjadikan kita harus lebih kreatif untuk membuat skema yang dapat menjawab harapan dan keinginan semua pihak," kata Agus.
Agus menambahkan saat ini terdapat 78.789 pekerja migran yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Mereka bekerja di sejumlah negara tujuan penempatan.
"Sebagian besar mengikuti dua program saja, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan
Jaminan Kematian (JKM)," tandas dia.*** Mey Lin.