Lombok Tengah, sasambonews.com- Rencana Pembangunan Dam Mujur hingga saat ini belum ada kejelasan setelah sebelumnya sempat dilakukan pengukuran atau larap oleh tim pemerintah daerah, namun justru masyarakat menilai pemda tak serius.
Menanggapi hal itu anggota DPRD Loteng Syafrudin mengatakan awalnya pemerintah sudah menganggarkan Rp.5 Milyar untuk pembebasan tanah. Anggaran Rp.5 milyar kata Syafrudin untuk pemetaan wilayah, dan pengukuran serta untuk rencana pembebasan lahan lokasi relokasi warga yang terdampak utama dam Mujur. Namun hal tersebut belum bisa dilakukan karena sebagian warga masih melakukan penolakan dengan tuntutan agar pemda Loteng menentukan harga ganti rugi lahan dan bangunan serta tempat relokasi. "Pemda belum bisa berbuat banyak karena tim larap belum bisa bekerja. ketika mau turun bekerja di lokasi,masih ada warga Desà setempat/Desa Kelebuh yang merupakan desa utama terdampak melakukan penolakan" tegasnya.
Di Kelebuh sendiri kata dia, seluas 217 hektar yang terdampak utama dam Mujur belum bisa di ukur untuk dibebaskan karena warga desa setempat masih menolak. Anggaran pembebasan lahan sekitar Rp.700 milyar lebih. luas bendungan direncanakan 400 hektar lebih. Lahan yang sudah dibebaskan seluas 4 hektar 44 are.
Sementara itu Tanggapan kabid pengairan Dinas PU Kab Loteng, mengatakan, tim Larap belum bisa bekerja karena adanya kendala sosial masyarakat setempat. Jika tim larap sudah selesai, maka tim aprisial akan bertugas untuk melakukan pembayaran ganti rugi lahan masyarakat yang terkena dampak proyek pembangunan dam Mujur. Namun sampai saat ini tim larap dam tim aprisiall belum bisa bekerja karena kendala tersebut.
Pihaknya sudah menjelaskan dan sosialisasi kepada warga setempat bahwa harga tanah ganti rugi dan relokasi belum bisa ditentukan di putuskan karena tim larap belum bisa berjalan. Terkait anggaran Rp.5 milyar, anggaran tersebut masih ada dan rencana tahun 2018 akan digunakan untuk pembebasan lahan sebagai lokasi relokasi warga yang terdampak proyek dam mujur. "Yang menentukan harga tanah yang akan dibebaskan bukan pemerintah akan tetapi tim independen atau Tim Aprisiall. Tugas pemkab dalam hal ini Dinas PU hanya mendata dan mempersiapkan lokasi" jelasnya. Gs