Pengacara Iming Manakwan Tesalonika Beraksi Bagai Wartawan Memotret Dipersidangan Praperadilan dengan pihak Polda Metro Jaya di PN Jakarta Selatan,Akhir November 2017 Kemaren. |
Iming bahkan mengaku dirinya tak pernah tau jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka, padahal dirinya mengaku acap kali beracara dilingkungan Polda Metro Jaya.
Lebih dari itu pria berkacamata yang beralamat di Jalan Menteng Atas Barat No.40A, Setia Budi Jaksel ini menantang pihak Polisi sebagaimana dalam gugatan perkara nomor 571/Pdt.G/2017.Jak.Pst , "Jika saya pernah dijadikan sebagai tersangka, kenapa Pihak Polisi tidak menangkap saya." tulis Iming dalam gugatannya itu.
Tak tanggung tanggung Iming tidak hanya menggugat Media Info Breaking News.Com, tetapi Iming juga menggugat Geogle (T4) dan juga Menggugat Kementerian Kominfo sebagai Tergugat V.
Padahal latar belakang Iming melakukan gugatan no.571 kepada media online ini, sesungguhnya karena Iming Tesalonika keburu merasa cemas dan takut kalah dalam persidangan perkara perdata 296 di PN Jakarta Pusat, (Perkara Perdata dengan Rekan Advokat Hartono Tanuwidjaja yang saat ini masih sedang berlangsung di PN Jakpus- red) dimana Advokat hartono Tanuwidjaja SH MH MSI, (T3), lawan berperkara Iming selama Sepuluh tahun ini, mengajukan bukti tambahan kepada majelis hakim berupa Print Out Berita Media Online Info Breaking News.Com, berjudul "Advokat Iming Belum Kena Batunya." Edisi Kamis 13 Juli 2017.
Hasil Investigasi dilapangan diketahui bahwa pengacara Iming Manakwan Tesalonika pernah dua kali dipanggil sebagai tersangka oleh pihak PMJ dengan Surat panggilan sbb;
1. Nomor : http://ift.tt/2i1G3Zx Reskrimsus tanggal 18 Agustus 2010.
2. Nomor : http://ift.tt/2ArlMDp Reskrimsus tanggal 31 Agustus 2010.
Hal inilah yang menjadikan fakta yang disangkal oleh Iming bahwa dirinya tidak pernah dijadikan sebagai tersangka kasus pidana.
Padahal hasil investigasi dilapangan, terekam bukti lainnya disamping pemanggilan sebagai tersangka sebanyak dua kali tersebut, Iming juga terekam di Polda Metro Jaya memiliki Delapan Persoalan Pidana yang dilaporkan oleh sejumlah pihak, diantara :
1. LP Nopol. 2769/K/VII/2007/SPK unit I Polda Metrojaya tanggal 04 Juli 2007.
2. LP Nopol. 3491/K/VIII/2007/SPK unit I Polda Metrojaya tanggal 18 Agustus 2007.
3. LP Nopol. 1328/K/VIII/2007/RES Jakarta Barat tanggal 29 Agustus 2007.
4. LP Nopol. 1437/K/V/2009/SPK unit II Polda Metrojaya tanggal 14 Mei 2009.
5. LP Nopol. 3725/X/2012/PMJ/DITRESKRIMUM tanggal 29 Oktober 2012.
6. LP Nopol. 947/II/2016/PMJ/DITRESKRIMUM tanggal 29 Februari 2016.
7. LP Nopol. 5366/XI/2017/PMJ/DITRESKRIMUM tanggal 03 November 2017.
8. LP Nopol. http://ift.tt/2As6miv tanggal 03 November 2917.
Namun begitu pengacara yang sangat berambisi sejak lama ingin mempidanakan rekan sejawatnya Advokat harto Tanuwidjaja itu, hingga berita ini diturunkan, belum pernah ditahan sekalipun dilaporkan sebanyak Delapan perkara pidana tersebut diatas, malahan justru belum lama ini Iming melakukan Praperadilan terhadap pihak PMJ, yang mana semua hal dimohonkannya ditolak oleh hakim tunggal Djoko Indiarto SH di PN Jaksel, pada Selasa Minggu kemaren.
Bahkan pihak Polda Metro Jaya sendiripun dilaporkan oleh Iming ke Kompolnas, dimana dalam surat laporannya tertanggal 12 September 2017 itu advokat Iming menyebutkan SP3 yang ditetapkan oleh pihak PMJ dari perkara yang Iming laporkan adalah sebagai bentuk Diskresi yang dikonversikan ke rupiah oleh pihak Polisi.
Catatan Redaksi, Iming Manakwan Tesalonika mengajukan Praperadilan akibat Surat Ketetapan Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 Nomor :http://ift.tt/2i2j94r terhadap perkara yang dilaporkan Iming pada LP/2166/VI/2014/PMJ/Diskrimum, tanggal 11 Juni 2014, padahal sebelumnya pada Tahun 2015 pihak Polda Metro Jaya juga telah menerbitkan SP3 Nomor : http://ift.tt/2AtK6V4, terhadap perkara yang dilaporkan oleh advokat Iming dengan LP/4155/XI/2011/PMJ/Ditreskrimum tertanggal November 2011.
*** Emil Foster Simatupang.