Mantan Presdir Dana Pensiun Pertamina, Helmy Kamal Lubis Saat Menjadi Terdakwa DI PN Jakarta Pusat. |
JPU dalam pertimbangan hukumnya mengatakan, terdakwa Helmy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersam-sama hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 599,4 milyar lebih
Sidang yang diketuai hakim Sumpeno SH, yang juga merupakan Ketua PN Jakarta Barat itu, memberikan waktu selama sepekan kepada terdakwa Helmy yang didampingi penasehat hukumnya Wa Ode Nur Zainab SH dan patners, untuk mengajukan pledoi atau pembelaannya, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusannya.*** Emil Simatupang.