"Waktu itu saya dipanggil stafnya lalu ke tempat rumahnya," beber Hutama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 24 Januari 2018.
Hutama menyanggupi permintaan Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara itu. Dia lalu membuka rekening bank atas nama Valentino.
Namun begitu, rekening tersebut dikelola oleh Sutomo. Dalam surat dakwaan Nur Alam, Sutomo disebut sebagai pegawai bank swasta.
"Sebelum mau buka usaha batu pecah lalu mau buka rekening Sutomo yang ngatur," papar dia.
Hutama melanjutkan dalam rekening itu kemudian ada uang masuk sebesar Rp385 juta. Uang milik politikus PAN itu.
Jaksa kemudian mempertanyakan maksud Nur Alam meminta Hutama membuka rekening atas nama orang lain. Namun, ia mengaku tidak mengetahui alasan permintaan tersebut.*** Ira Maya.