Curi Uang Jutaan di Ngawen, Pria ini Akhirnya Ditangkap

Tersangka Iffa Abdul Wachid berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Blora
karena telah melakukan pencurian uang jutaan rupiah di wilayah Ngawen.
(foto: dok-resbla)
BLORA. Seorang terduga pelaku pencurian uang bernilai jutaan rupiah di Ngawen akhirnya ditangkap petuas Sat Reskrim Polres Blora, Selasa (15/5/2018) lalu. Ia adalah Iffa Abdul Wachid, warga Dukuh Jembar, Desa Telogotirto Kecamatan Gabus, Kab. Grobogan.

Pasalnya ia diduga kuat melakukan pencurian uang tunai sejumlah Rp. 2.600.000,- dan sebuah HP milik korban bernama Gaib (40) alamat Kel/Kec. Ngawen, Kab. Blora pada hari Kamis, 03 Mei 2018 sekira pukul 05.00 WIB dirumahnya.

Awal mula kejadian pada hari Rabu 02 Mei 2018, sekira pukul 23.45 WIB, sesampainya korban dirumah dari pulang bekerja kemudian menaruh barang berharganya tersebut diatas tempat tidur kamar. Lalu korban melihat TV pertandingan sepak bola dan tertidur pulas diruang tengah bersama istrinya, pelaku nekat beraksi.

"Pelaku memanfaatkan keadaan rumah yang dalam keadaan sepi saat ditinggal tidur pemiliknya masuk melalui jendela kamar korban dengan cara mecongkel menggunkan obeng." ungkap AKP Heri Dwi Utomo, S.H, M.H Kasat Reskrim Polres Blora, Rabu (16/05/18).

Dari kejadian yang dialaminya langsung melaporkan ke kantor Polisi Polsek Ngawen untuk ditangani. Selanjutnya pada hari Selasa (15/05) malam, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Blora berhasil menangkap pelaku di komplek pemakaman KI Ageng Selo Ds. Selo, Kec.Tawangharjo Kab. Grobogan tanpa perlawanan.

"Pelaku berhasil diamankan berserta barang bukti obeng yang ada di dalam tasnya saat digledah. Untuk saat ini masih dalam pemeriksaan tim penyidik Sat Reskrim Blora. Pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP." ungkap Kasat Reskrim. (res-infoblora)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :