KPU Kukuh Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg



Jakarta, Infobreakingnews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pihaknya akan tetap mengatur larangan bagi para mantan terpidana kasus korupsi atau mantan koruptor menjadi calon anggota legislatif meski hal tersebut tidak disepakati oleh DPR, pemerintah dan Bawaslu.
"Sudah ada kesimpulan, keputusan (dalam pleno, Red). Soal aturan mantan napi koruptor itu kita tetap. Iya, tetap untuk tidak memperbolehkan," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi  di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Ia menyebut KPU telah melakukan rapat pleno untuk merespons hasil rapat konsultasi antara Komisi II DPR, pemerintah, Bawaslu, dan KPU. Berdasarkan hasil rapat tersebut, KPU akan menyesuaikan dua hasil rapat konsultasi, yakni terkait laporan harta kekayaan bakal caleg dan keterwakilan 30 persen perempuan.
Bagi mereka yang keberatan atas peraturan KPU yang melarang mantan koruptor menjadi caleg, Pramono mempersilakan mereka mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).
"Nanti kami bisa beradu argumen di MA. Kalaupun ada yang judicial review ke MA, ya kami akan jelaskan, kami akan hadapi dengan argumentasi kami," tegasnya.
Gugatan ke MA, lanjutnya, tidak akan mengganggu tahapan pemilu. Pasalnya, tahapan pemilu sudah menjadi bagian dari tugas KPU sehari-hari.
"Soal pencalonan nanti kan Juli, sekarang baru Mei. Masih ada satu setengah bulan untuk menyelesaikan ini. Kalau uji materi itu kanbelum tentu juga dikabulkan. Maka, kita terus dorong upaya pemberantasan korupsi," katanya.
Sebelumnya, Komisi II DPR, pemerintah dan Bawaslu, sepakat menolak usulan KPU yang melarang mantan terpidana kasus korupsi menjadi caleg. Mereka ingin pengaturannya kembali pada Pasal 240 ayat (1) huruf (g) UU Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal 240 mengatur tentang persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, antara lain tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Selain soal mantan terpidana kasus korupsi, rapat konsultasi juga juga menghasilkan dua kesimpulan lain, yaitu calon anggota DPR/DPRD wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada instansi berwenang paling lambat tujuh hari sejak diumumkan sebagai calon terpilih dan keterwakilan minimal 30 persen perempuan pada pencalonan anggota DPR, serta DPRD provinsi, kabupaten, dan kota. ***Sam Bernas

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :