![]() |
Jakarta, Info Breaking News – Puluhan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Pilkada 2018 telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga Rabu (11/7/2018) malam kemarin, tercatat sudah ada 60 gugatan yang diterima.
"Sampai hari ini MK sudah menerima 60 pengajuan permohonan," kata Jubir MK, Fajar Laksono, Kamis (12/7/2018).
Dari sekian banyak gugatan yang diterima, hampir semuanya didominasi oleh sengketa perselisihan hasil pilkada tingkat kota dan kabupaten. Namun, terdapat pula beberapa Pilkada di tingkat provinsi yang hasilnya digugat ke MK.
"(Pilgub) Maluku, Maluku Utara, Sumsel, Lampung, Sulawesi Tenggara, dan Papua," tutur Fajar.
Berdasar laman https://ift.tt/19h1SWB yang diakses pada Kamis (12/7/2018) pagi, terdapat sejumlah gugatan terkait sengketa hasil Pilkada dengan daerah yang sama. Beberapa di antaranya, Pemilihan Bupati (Pilbup) Bangkalan, Pilbup Sinjai, Pilbup Rote Ndao, Pilwalkot Baubau, Pilwalkot Makassar, Pilgub Lampung, dan lain-lain.
Fajar menjelaskan perkara dengan obyek yang sama tetap menjadi perkara terpisah. Hal itu lantaran pemohon dan permohonannya berbeda. Namun, tidak menutup kemungkinan persidangannya akan digabung.
"Karena pemohon berbeda, tentu permohonannya berbeda, jadi tidak digabung. Walau nanti persidangannya bisa digabung, tetapi perkara terpisah," katanya.
Setelah melalui proses pendaftaran ini, seluruh berkas permohonan akan melalui diperiksa kelengkapannya pada tanggal 12 Juli hingga 17 Juli. MK memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melengkapi berkas permohonan pada tanggal 16 Juli hingga 20 Juli. Selanjutnya, seluruh berkas tersebut akan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 23 Juli.
Seluruh perkara sengketa ini disebutkan akan ditangani MK selama 45 hari kerja sejak berkas yang telah lengkap dicatat dalam BRPK. Penanganan perkara dijadwalkan dimulai dengan sidang pendahuluan pada 26 Juli 2018 dan putusan dismissal digelar pada 9 Agustus.
Untuk perkara yang dilanjutkan pada proses persidangan pemeriksaan, MK menjadwalkan akan membacakan putusan akhir pada tanggal 18 September hingga 26 September. ***Winda Syarief