Jakarta, Info Breaking News - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pimpinan Hakim Aris Bawono Langgeng, menjatuhkan vonis organisasi Jamaah Anshor Daulah (JAD) untuk dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang karena dianggap melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme, Selasa (31/7).
Dalam bagian pertimbangan, majelis hakim sependapat dengan tim penuntut umum, bahwa aksi teror yang dilakukan sejumlah anggota JAD terkait dengan organisasi itu.
Dalam sidang sebelumnya, saksi terakhir sidang perdana pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Iqbal Abdurahman menyatakan ia mendengar jaringan teroris transnasional ISIS turut menyalurkan dana ke JAD untuk pembelian senjata.
"Daulah ISIS kirim dana ke Anshor Daulah Indonesia?" tanya anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada saat sidang perdana pembubaran JAD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7).*** Ira Maya.
Related Posts :
Rohmi Daftar Di Demokrat Jadi Wagub Mataram - Menyadari namanya dianggap belum layak menjadi Gubernur oleh masyarakat, Sitipun berfikir realistis dan tahu diri. Karena itu Roh… Read More...
Telah Deklarasi, Demokrat Tetap Sodorkan Rohmi Ke AhyarMataram, sasambonews.com - Meski Partai Demokrat telah memutuskan akan mencalonkan Hj Sitti Rohmi Djalilah, namun semua itu masih dinamis. T… Read More...
Puluhan Orang Demo di Kantor Gubernur,Minta Tiadakan Tes CPNS Online MANOKWARI,KABARMAPEGAA.Com-- Puluhan orang yang mengatasnamakan Kaum Intelektual muda anak asli Papua (IMASPA),Kabupaten Manokwari,Papu… Read More...
Disperindagtaker Ngawi Gelar Pelatihan Aneka Makanan Berbasis Potensi Lokal SINAR NGAWI ™ Ngawi-Setelah berhasil melakukan kegiatan serupa dalam pelatihan pembuatan aneka kripik yang terbuat dari bahan baku singkon… Read More...
Korban Gunung Agung, Mengungsi Ke MangkungLOMBOK TENGAH, sasambonews.com- Peningkatan status Gunung Agung telah memaksa warga Bali mengungsi, salah satunya ke Pulau Lombok. Saat ini,… Read More...