Penulis: Firman
Kamis 20 September 2018
Probolinggo, KraksaanOnline.com – Sidang perdana gugatan Koperasi Mitra Perkasa, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo, memantik perhatian warga terutama para karyawannya, Kamis (20/9/2018).
Sidang itu adalah menggugat mantan ketua koperasi tersebut yakni Zulkifli Chalik. Puluhan karyawan koperasi simpan pinjam tersebut.
Kehadiran sekitar 30 karyawan tersebut, bertujuan memberikan dukungan moril atas polemik yang terjadi. Sebab kesulitan yang dialami koperasi saat ini, diduga salah satu penyebabnya adalah tunggakan piutang yang diperkarakan saat ini.
Sidang perdana kasus perdata tersebut, dipimpin oleh Hakim Ketua Sylvia Yudhiastika. Dengan hakim anggota Isnaini Imroatus dan Eva. Dimana agenda dalam sidang perdana kasus perdata itu, adalah upaya mediasi kedua belah pihak.
Sementara itu, upaya mediasi oleh pihak Pengadilan Negeri Kota Probolinggo berlangsung tertutup. "Nanti saja, setelah mediasi usai kami akan beri keterangan," ujar penasehat hukum Koperasi Mitra Perkasa, Aziz Zein.
Diberitakan sebelumnya, Manager koperasi di Kota Probolinggo, Jawa Timur, menggugat seorang pengusaha sekaligus mantan calon walikota probolinggo senilai 146 milyar rupiah. Lantaran tersangkut piutang pinjaman koperasi sejak 2007 silam. Kasus piutang tersebut saat ini sedang diproses Pengadilan Negeri Probolinggo.(fir)
Editor: Cahyo
Related Posts :
Soal Desa Prako, Inspektorat Ngaku DicuekinLombok Tengah, sasambonews.com - Inspektur, Lalu Aswatara, mengaku tidak banyak tahu tentang persoalan lokasi pembangunan kantor Desa Prako.… Read More...
Kesulitan Air Bersih, Warga Desa Jorang Aru Terpaksa Konsumsi Air Hujan BERITA MALUKU. Bertahun-tahun warga Desa Jorang, Kecamatan Aru Selatan Timur, Kabupaten Kepulauan Aru mengalami krisis air bersih. Kondi… Read More...
Ditutup Pekan Depan, Baru Dua Parpol Serahkan Berkas Faktual SINAR NGAWI ™ Ngawi-Meski telah dibuka sepekan lalu dan akan berakhir pada 16 Oktober 2017 mendatang, hingga warta ini diturunkan, pihak K… Read More...
Komisi C DPRD Lamsel Kungker Ke SDN 3 Cinta Mulya Komisi C DPRD Lamsel saat mengecek salah satu ruang belajar Candipuro, Kaliandanews – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah… Read More...
Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Ini Divonis Lima Tahun Penjara BERITA MALUKU. Majelis hakim Pengadian Negeri Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Chrismon Uratman karena terbukti melan… Read More...