![]() |
Penyidik kepolisian siap melimpahkan berkas perkara Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan |
Jakarta,Info Breaking News – Hari ini dua berkas perkara Ratna Sarumpaet diserahkan ke Kejaksaan.
Dua berkas tersebut, seperti yang dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono terdiri dari berkas perkara nomor: BP/685/XI/2018/Ditreskrimum, tanggal 1 November 2018 dan berkas nomor BP/685/XI/2018/Ditreskrimum, tanggal 8 November 2018.
"Ini semua akan kami serahkan pada tahap pertama ke kejaksaan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/11/2018).
Pada berkas itu terdapat 32 berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka, saksi, dan saksi ahli serta dilengkapi dengan 63 lampiran barang bukti.
Berkas tersebut nantinya akan dievaluasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polda Metro mengakui pihaknya hanya akan menunggu hasil evaluasi.
"Apakah ada petunjuk maupun ada kekurangan baik materiil maupun formil. Seandainya ada petunjuk maka dikembalikan ke penyidik untuk diperbaiki. Tapi kalau itu nanti dikatakan lengkap oleh JPU, segera diserahkan ke penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti," tutur Argo.
Diketahui, aktivis Ratna Sarumpaet resmi menjadi tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks). Ia dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan terancam hukuman 10 tahun penjara. ***Jerry Art