![]() |
Jakarta, Info Breaking News – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hari ini menjatuhkan tuntutan 8 tahun penjara terhadap Gubernur Jambi non-aktif Zumi Zola yang dinilai terbukti menerima gratifikasi dan memberi suap kepada pihak DPRD Provinsi Jambi terkait pertanggungjawaban APBD 2017 serta pengesahan APBD 2018.
Tak hanya itu, Zumi juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zumi Zola Zulkifli berupa pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ucap jaksa Iskandar Marwanto saat pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018).
Dalam persidangan tersebut, Zumi disebut menggunakan tangan orang lain untuk menerima duit gratifikasi dari para kontraktor. Ada dua nama yang disebut jaksa sebagai perpanjangan tangan Zumi yaitu Muhammad Imaduddin alias Iim dan Apif Firmansyah.
Sejak dilantik pada tahun 2016 silam, Zumi Zola segera memerintahkan kedua kaki tangannya tersebut untuk mencari dana segar dari beberapa rekanan proyek demi melunasi hutangnya selama masa kampanye.
Total penerimaan gratifikasi yang diterima Zumi terhitung sejak Februari 2016 hingga November 2017 adalah Rp 37.477.000.000, USD 183.300, SGD 100.000. Tak hanya itu, ia juga menerima 1 unit mobil Toyota Alphard.
Sedangkan, total pemberian suap untuk dua tahun anggaran tersebut berjumlah Rp 16 miliar, dimana Rp 12.940.000.000 ia berikan untuk tahun anggaran 2017 sementara tahun anggaran 2018 ia memberi suap Rp 3.400.000.000. Uang suap tersebut disebut sebagai uang ketok palu.
Pencabutan Hak Politik
Selain hukuman penjara, Zumi juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
"Menjatuhkan hukuman tambahan pada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, dihitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ucap Jaksa KPK.
Diketahui, terkait penerimaan gratifikasi Zumi Zola dituntut telah melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara untuk pemberian suap, ia dianggap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. ***Candra Wibawanti