Mataram, sasambonews- Fitnah keji dilontarkan pemuda gigi berkawat terhadap Papuk Irah dan Prabowo yang mengatakan Papuk Irah dibayar Rupiah 500 ribu untuk naik panggung, padahal menurut pengakuan dari Papuk Irah baik secara langsung maupun melalui media sosial membantah tegas pernah diberikan uang. "Tak pernah diberikan uang, tak ada, saya sudah tua masa saya bohong" ungkapnya.
Inak irah justru mengaku dijanjikan uang asalkan mau mengatakan dikasih uang Rp.500 ribu namun sampai orang itu pulang uang yang dijanjikan tak ada.
Menanggapi fitnah keji tersebut Ketua Badan Pemenangan Prabowo Sandi NTB Ali Usman Ahim mengancam akan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. "Ini sudah sangat keterlaluan, fitnah keji, kami akan laporkan" ungkapnya.
Caleg DPRD NTB yang juga seorang pengacara ini meminta kepada yang bersangkutan untuk meminta maaf ke publik. "Harus minta maaf kepada prabowo dan publik atas fitnah yang sudah dibuatnya itu" jelasnya. Am
Related Posts :
Satu Striker Lagi, AC Milan Bisa Bikin Tim Baru SBOBET INDONESIA ~ MILAN – Direktur Olah Raga AC Milan, Massimiliano Mirabelli, mengonfirmasi bahwa klubnya belum akan berhenti membeli pe… Read More...
Kabar Gembira!! Seleksi CPNS 2017 Bakal Dibuka, Ini Kriteria JabatannyaBERITAPNS.COM-- Kabar gembira setelah pembukaan/pengumuman Penerimaan CPNS kemenkumham dan Mahkamah Agung 2017, kini pemerintah masih akan m… Read More...
Apakah Referendum West Papua Kontradisksi dengan Demokrasi Negara Indonesia? Ilustrasi Pulau Papua (http://ift.tt/zzJtSy) Oleh Musa Pekei Demokrasi adalah Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat,… Read More...
Ini Hasil Pertemuan Pelajar dan Mahasiswa Nabire Kota Studi Yogyakarta, Bersama DPRD Kabupaten Nabire Saat salah satu perwakilan Pelajar dan Mahasiswa Nabire menyerahkan tuntutan yang telah disepakati, kepada DPRD Kab Nabire, Sen… Read More...
Mantab KPK Nyatakan Setya Novanto Bisa Dihukum Seumur Hidup Jakarta, Info Breaking News - Terkejut tapi tidak terlalu kaget juga, KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka baru e-KTP. karena se… Read More...