Eks Kalapas Sukamiskin Divonis 8 Tahun Penjara

Mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein
Bandung, Info Breaking News – Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husein resmi dijatuhi hukuman pidana 8 tahun penjara karena terbukti menerima suap dan hadiah dari Fahmi Damarwansyah, Tubagus Chairil Wardhana dan Fuad Amin.

Selain hukuman penjara, Wahid juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa 8 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan 4 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Sudira membacakan amar putusannya di Sidang vonis di Pengadilan Tipikor Kota Bandung, Jawa barat, Senin (8/4/2019).

"Terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana beberapa perbuatan tindak korupsi secara bersama sebagaimana dakwaan primer," lanjutnya.

Menurut Hakim, perbuatan Wahid melanggar sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Hukuman yang dijatuhkan pada Wahid ini adalah lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya, yakni 9 tahun penjara. Selain itu, hakim juga memutuskan agar Wahid tetap ditahan.

Sejumlah hal dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim dalam menentukan hukuman bagi Wahid. Hal yang memberatkan adalah terdakwa selaku aparat hukum tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan terdakwa karena bersikap sopan di persidangan dan telah mengembalikan harta hasil penerimaan suap. ***Putri Emilia

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :