KPK Periksa Humas PLN Terkait Kasus Sofyan Basir



Jakarta, Info Breaking News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Satuan Komunikasi PT PLN, I Made Suprateka.

Ia rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk Dirut nonaktif PT PLN, Sofyan Basir terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB, (Sofyan Basir)," kata Jubir KPK, Febri Diansyah, Senin (13/5/2019).

Selain Made Suprateka, tim penyidik KPK juga memanggil sejumlah petinggi PLN lainnya, di antaranya Plt Direktur Keuangan PT PLN Batubara, Hartanto Wibowo; Vice President Pengadaan 3, Akhiyar; Manajer Pengadaan IPP 2, Kuswara; serta Direktur Bisnis Regional Jawa bagian Barat Haryanto WS.

Sama seperti Made Suprateka, keempatnya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Sofyan Basir.

Diketahui, Sofyan diduga bersama-sama atau membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan dipercaya mendapatkan fee yang sama jumlahnya dengan Eni dan Idrus. ***Jerry Art

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :