Lombok Tengah, SN – DPRD Kabupaten Lombok Tengah Kamis 19/9 menggelar sidang paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah. Agenda sidang adalah laporan tim perumus DPRD Kabupaten Lombok Tengah terhadap hasil pembahasan rancangan tata tertib DPRD kabupaten Lombok Tengah. Sidang dipimpin Ketua Sementara DPRD Lombok Tengah M.Tauhid sementara Wakil Ketua DPRD sementara H.L.Kelan tidak hadir.

Ketua Tim Perumus Tata Tertib DPRD Kabupaten Lombok Tengah Suhaimi dalam laporannya mengatakan berdasarkan uraian di atas, Tata Tertib DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang telah ada saat ini sesungguhnya telah disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, yang meliputi pengaturan mengenai fungsi, tugas, dan wewenang DPRD, keanggotaan DPRD, alat kelengkapan DPRD, rencana kerja DPRD, pelaksanaan hak DPRD dan Anggota DPRD, persidangan dan rapat DPRD, pengambilan keputusan, pemberhentian antar waktu, penggantian antar waktu, dan pemberhentian, Fraksi, Kode Etik, konsultasi, dan pelayanan atas pengaduan dan aspirasi masyarakat. Dan pada pembahasan Rancangan Tata Tertib ini, Tim Perumus bersepakat untuk memperdalam kembali ketentuan Peraturan Perundangundangan sebagaimana dipaparkan di atas dan selanjutnya menjadi rujukan utama Tim Perumus dalam menyusun Tata Tertib DPRD Kabupaten Lombok Tengah.


Namun demikian, Tim Perumus juga telah menerima saran dan masukan terhadap beberapa hal yang perlu disesuaikan dan disempurnakan, terutama yang berkaitan dengan susunan Fraksi, Alat Kelengkapan DPRD, mekanisme pembahasan LHP BPK, serta mekanisme pembahasan APBD. Adapun beberapa substansi perubahan yang telah disepekati Tim Perumus dapat disampaikan sebagai berikut, pertama Penyempurnaan terhadap konsideran MENIMBANG dengan mengganti konsideran huruf a dan b dengan konsideran sebagai berikut: a. bahwa untuk tertib dan lancarnya pelaksanaan tugas, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah, diperlukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap tata tertib DPRD Kabupaten Lombok Tengah; b. bahwa dengan telah dilaksanakannya pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah Masa Jabatan 2019-2024, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pengaturan mengenai komposisi fraksi dan alat kelengkapan DPRD yang tertuang dalam Tata Tertib DPRD Kabupaten Lombok Tengah.  

Kedua,Penyempurnaan terhadap konsideran MENGINGAT dengan menghapus beberapa dasar hukum yang sudah tidak sesuai yaitu: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189);  dan undang undang lainnya.

Selain menghapus beberapa dasar hukum yang sudah tidak sesuai, juga dilakukan penambahan beberapa dasar hukum diantaranya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182 dan undang undang serta peraturan lainnya.  
Terkait dengan mekanisme pembahasan APBD, Tim Perumus menyadari bahwa pembahasan Perda tentang APBD merupakan kewenangan Badan Anggaran yang diatur secara limitatif dalam PP 12 Tahun 2018. Namun demikian, dalam ketentuan Pasal 16 PP 12 Tahun 2018 khususnya ayat (4) disebutkan bahwa "Badan anggaran melakukan konsultasi dengan komisi untuk memperoleh masukan terhadap program dan kegiatan yang ada dalam rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara". Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa amanat pasal 16 ayat (4) PP 12 Tahun 2018, telah memposisikan Badan Anggaran sebagai pihak yang perlu melakukan kegiatan konsultasi sedangkan komisi komisi diposisikan sebagai nara sumber yang dipandang berkompeten dalam memberikan masukan terhadap program dan kegiatan yang ada dalam rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS).

Maka untuk kelancaran pelaksanaan konsultasi Badan Anggaran dengan Komisi-komisi tersebut, dipandang perlu didahului dengan kegiatan Rapat Kerja Komisi dengan OPD Mitra Kerja guna mengelaborasi program dan kegiatan yang telah disusun oleh masing-masing OPD Mitra Kerja. Untuk itu, Tim Perumus menyepakati pada Pasal 16, antara ayat (5) dan ayat (6) ditambah dengan 2 ayat yaitu : (6) Komisi-komisi DPRD melaksanakan rapat kerja dengan Organisasi Perangkat Daerah mitra kerja Komisi sebagai persiapan pelaksanaan rapat konsultasi antara Banggar dengan komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) (7) Rapat konsultasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) dan (5) dilaksanakan dalam rapat Banggar dengan mengundang masing-masing komisi. 3. Sejalan dengan pemikiran sebagaimana yang tertuang dalam point 3 di atas, pembahasan KUA-PPAS dan pembahasan Perda tentang APBD merupakan satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan. Walupun secara kewenangan pembahasan Perda tentang APBD merupakan kewenangan mutlak Badan Anggaran DPRD, namun tidak dapat menafikkan peran komisi-komisi sebagai alat kelengkapan DPRD yang mempunyai tugas dan kewenangan dalam memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi. Untuk itu, terkait mekanisme pembahasan Perda tentang APBD sebagaimana yang diatur pada pasal 17, Tim Perumus telah menyepakati untuk menghapus ayat (4) dan ayat ayat (5) dan diganti dengan tambahan ayat sebagai berikut : (4) Badan anggaran melakukan konsultasi dengan komisi untuk memperoleh masukan terhadap program dan kegiatan yang ada dalam rancangan Perda tentang APBD. (5) Komisi-komisi DPRD melaksanakan rapat internal sebagai persiapan dalam pelaksanaan rapat konsultasi Badan Anggaran dengan Komisi-komisi. (6) Rapat konsultasi Badan Anggaran dengan Komisi-komisi dilakukan dalam rapat Badan Anggaran dengan mengundang Komisi-komisi. 4. Pada pasal 21, setelah ayat (3) ditambahkan 1 ayat yang berbunyi :" pengawasan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penambahan ayat ini merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.

 Pada Pasal 24 ayat (3) dilakukan perbaikan sehingga menjadi : (3) Anggota Panitia Pemilihan terdiri atas unsur-unsur Fraksi dengan komposisi sebagai berikut: a. Fraksi yang beranggotakan 6 (enam) sampai dengan 7 (tujuh) orang mengutus 2 (dua) orang; b. Fraksi yang beranggotakan kurang dari 6 (enam) orang mengutus 1 (satu) orang.  Pasal 46 ayat (3) setelah huruf d, ditambah dengan 3 poin yaitu : e. Pimpinan sementara DPRD mengusulkan peresmian pengangkatan Pimpinan DPRD kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Bupati. f. Bupati menyampaikan Keputusan DPRD sebagaimana yang dimaksud pada huruf e kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya keputusan DPRD. g. Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada huruf e, dan huruf g disertai dengan berita acara rapat Paripurna. 7. Pengaturan Badan Musyawarah sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 57 Ayat (1) dilakukan perubahan sehingga menjadi : (3) Anggota badan musyawarah paling banyak 1/2 (satu perdua) dari jumlah Anggota DPRD berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi, dengan komposisi keanggotaan: a. Fraksi beranggotakan 7 (tujuh) orang mengutus 3 (tiga) orang b. Fraksi yang beranggotakan 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) orang mengutus 2 (dua) orang c. 4 (empat) orang Pimpinan DPRD.
Pengaturan Badan Pembentukan Perda sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 63 ayat (2), dilakukan perubahan sebagai berikut : (2) Jumlah anggota Bapemperda paling banyak sejumlah anggota komisi yang terbanyak, dengan komposisi:  Fraksi yang beranggotakan 7 (tujuh) orang mengutus 2 (dua) orang. Fraksi yang beranggotakan 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) orang mengutus 1 (satu) orang.  Komposisi keanggotaan Badan Anggaran yang tertuang dalam pasal 65 ayat (1), disepakati sama dengan pengaturan Komposisi Badan Musyawarah, sehingga pasal 65 ayat (1) berubah menjadi : (1) Anggota badan anggaran diusulkan oleh masing-masing Fraksi dengan mempertimbangkan keanggotaannya dalam komisi dan paling banyak 1/2 (satu perdua) dari jumlah Anggota DPRD, dengan komposisi: a. Fraksi beranggotakan 7 (tujuh) orang mengutus 3 (tiga) orang b. Fraksi yang beranggotakan 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) orang mengutus 2 (dua) orang c. 4 (empat) orang Pimpinan DPRD. 10.Komposisi keanggotan Badan Kehormatan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 67 ayat (5) dilakukan perubahan sehingga menjadi: (5) masing-masing anggota DPRD berhak memilih lima nama untuk menjadi anggota Badan kehormatan. 

Komposisi keanggotaan Panitia Khusus disepakati sama dengan komposisi keanggotaan pada Bapemperda, sehingga Pasal 77 ayat (1) berubah menjadi: (1) Jumlah anggota Panitia Khusus paling banyak sejumlah anggota komisi yang terbanyak, dengan komposisi: (a)Fraksi yang beranggotakan 6 (enam) sampai dengan 7 (tujuh) orang mengutus 2 (dua) orang; (b)Fraksi yang beranggotakan 4 (empat) orang mengutus 1 (satu) orang. 12.Guna mengantisipasi gagalnya pelaksanaan rapat AKD yang disebabkan oleh ketidakhadiran Pimpinan AKD, maka pada Pasal 111 ditambahkan 1 ayat yang berbunyi : (2) Rapat – rapat Alat Kelengkapan DPRD dipimpin oleh Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD, dan apabila Pimpinan Kelengkapan DPRD berhalangan, pimpinan rapat dipilih dari dan oleh peserta rapat yang hadir 13.Untuk memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah khususnya pasal 12 ayat (1), maka pada pasal 130 ditambahkan satu ayat yang berbunyi : (1) Pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri dari : (1) pakaian sipil harian; (2) pakaian sipil resmi; (3) pakaian sipil lengkap; (4) pakaian dinas harian lengan panjang; dan (5) pakaian yang bercirikan khas daerah. 14.Pasal 131 ayat (3) dihapus dengan pertimbangan untuk memberikan keleluasaan kepada anggota DPRD untuk memilih jenis pakaian yang telah tertuang dalam pasal 130.
Pasal 156 ayat 2 dihapus, dengan pertimbangan bahwa di DPRD Kabupaten Lombok Tengah tidak dimungkinkan adanya fraksi yang beranggotakan kurang dari 3 (tiga) orang. 

 Sebagaimana hasil rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah tanggal 6 September 2019 yang lalu, telah diumumkan sekaligus dibentuk 9 (sembilan) fraksi sehingga ketentuan Pasal 160 berubah menjadi : Fraksi-fraksi di DPRD terdiri atas : 1. Fraksi Partai Gerindra 2. Fraksi Partai Golkar 3. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa 4. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan 5. Fraksi Partai Demokrat 6. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera 7. Fraksi Partai Bulan Bintang 8. Fraksi Nasdem Perjuangan 9. Fraksi Amanat Nurani Berkarya 17.Pasal 62 ayat (2) huruf b tertuang bahwa salah satu bidang urusan Komisi II adalah perusahaan daerah dan penyertaan modal, sehingga pada uraian Mitra kerja Komisi II bertambah menjadi 9 (sembilan) yaitu "Perusahaan daerah serta Perusahaan-perusahaan lain yang didalamnya terdapat Penyertaan modal Pemerintah Daerah". 18. Ketentuan pasal 133 merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah diganti dengan PP 16 Tahun 2010 maupun PP 12 Tahun 2018 . Walaupun dalam PP 16 Tahun 2010 maupun PP 12 Tahun 2018, ketentuan mengenai jenis kebijakan yang ditetapkan DPRD sudah tidak ditemukan lagi, namun mengingat substansi yang diatur dalam pasal 133 tersebut masih rilevan dan diperlukan, maka pasal 133 tetap dipertahankan dengan melakukan penyesuaian berupa penambahan keputusan Badan Kehormatan sebagai salah satu bentuk kebijakan yang ditetapkan oleh DPRD, sehingga ketentuan pasal 133 ayat (1) berubah menjadi: (1) Kebijakan yang ditetapkan DPRD, berbentuk Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD. Setelah ayat (3) ditambah dengan satu ayat yang berbunyi : (4) Keputusan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Sidang Badan Kehormatan DPRD dan ditandatangani oleh Ketua atau Wakil Ketua Badan Kehormatan.

Menurut Suhaimi, Walaupun secara umum, substansi Perubahan Peraturan Tata Tertib telah dapat disepekati bersama oleh Tim Perumus, namun dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah, disebutkan bahwa terhadap rancangan peaturan kepala daerah, rancangan Peraturan Bersama Kepala Daerah atau rancangan peraturan DPRD sebelum ditetapkan, terlebih dahulu dilakukan fasilitasi oleh Gubernur selaku Perwakilan Pemerintah Pusat di Daerah. Oleh sebab itu, maka untuk memenuhi ketentuan tersebut, maka Tim Perumus meminta kepada Pimpinan DPRD untuk memberikan kesempatan dilakukan proses konsultasi dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat. Lth01

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :