Lombok Tengah, SN - Kasus pemagaran lahan milik ITDC memasuki babak baru. Persidangan terhadap dua terpidana AM dan US mulai di gelar di Pengadilan Negeri Praya Rabu 6/11.
Puluhan warga Desa Kuta, Kecamatan Pujut, rabu pagi ( 6/11/2021 ) sekitar pukul 09.15 wita mendatangi kantor Pengadilan Negeri ( PN) Praya untuk memberikan dukungan (support) terhadap dua warga desa Kuta, Kecamatan Pujut yang menjadi tersangka kasus pemagaran atau Penggergahan lahan KEK Mandalika.
Dua warga yang menjadi tersangka dan akan menjalan proses persidangan yakni AM (41) Kepala Dusun Ujung Lauk, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, bersama seorang warganya, US (46).
Kuasa hukum terdakwa, Apriadi Abdi Negara keoada wartawan sebelum sidang berlangsung menyatakan bahwa, pihaknya sangat menghormati proses hukum yang berjalan. Lth1
Related Posts :
Bangun Talud Penahan Tanah Denag Anggaran Dana Desa 2018 SINAR NGAWI™ Ngawi-Memiliki luas desa sekitar 5 ribu hektar lebih, Desa Wonokerto, Kecamatan Kedunggalar Ngawi terbagi dalam 7 dusun denga… Read More...
Kades Dan Aparatur Desa di Gunungsitoli Diminta Profesional Fraksi PDIP di rapat paripurna DPRD Gusit |Foto: istimewa Gunungsitoli, - Kepala Desa dan aparatur desa di Kota Gunungs… Read More...
Pavingisasi Jalan Poros Desa Guna Memperlancar Akses Hasil Pertanian SINAR NGAWI™ Ngawi-Meski masih mengandalakan sektor pertanian, Desa Jatigembol, Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi juga melakukan penge… Read More...
Usaha Kuliner Di Desa Pelang Kidul Makin Berkembang SINAR NGAWI™ Ngawi-Dengan jumlah penduduk sebanyak 8 ribu jiwa lebih, serta sebagian besar warganya sebagai petani, Desa Pelang Kidul, Kec… Read More...
Desa Begal Lakukan Pengaspalan Jalan Poros Dusun Bulak SINAR NGAWI™ Ngawi-Sesuai data tataguna lahan, Desa Begal, Kecamatan Kedunggalar Ngawi, untuk persawahan mencapa 53 ribu hektar lebih, den… Read More...