Lombok Tengah, SN - Kasus pemagaran lahan milik ITDC memasuki babak baru. Persidangan terhadap dua terpidana AM dan US mulai di gelar di Pengadilan Negeri Praya Rabu 6/11.
Puluhan warga Desa Kuta, Kecamatan Pujut, rabu pagi ( 6/11/2021 ) sekitar pukul 09.15 wita mendatangi kantor Pengadilan Negeri ( PN) Praya untuk memberikan dukungan (support) terhadap dua warga desa Kuta, Kecamatan Pujut yang menjadi tersangka kasus pemagaran atau Penggergahan lahan KEK Mandalika.
Dua warga yang menjadi tersangka dan akan menjalan proses persidangan yakni AM (41) Kepala Dusun Ujung Lauk, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, bersama seorang warganya, US (46).
Kuasa hukum terdakwa, Apriadi Abdi Negara keoada wartawan sebelum sidang berlangsung menyatakan bahwa, pihaknya sangat menghormati proses hukum yang berjalan. Lth1
Related Posts :
Terus dikejar renternir dan tidak tahan, suami peluk istri dan anak lalu bakar diri di tengah kota News Internasional, India - Kejadian menyeramkan terjadi di Distrik Tirunelveli, India. Seorang pria nekat membakar dirinya di tengah kota… Read More...
Masalah Sepele, Kakak Tega Bacok Adik Kandung Sendiri Kaliandanews.com, - Hanya karena masalah sepele seorang kakak tega membacok adik kandungnya, Moh. Samsu Ni'am (40) tega membacok adik kand… Read More...
Joel Miggler, Lelaki yang Bisa Makan Lolipop Lewat Pipinya Unik, Joe Miggler adalah seorang pemegang rekor dunia yang memiliki lubang tindik di wajah dengan jumlah terbanyak dengan 11 lubang. Luban… Read More...
Kecepatan Terens di Liga 1 Gemparkan Dunia Gelandang Borneo FC, Terens Puhiri MAJALAH BOLA, Samarinda - Nama Terens Puhiri mendadak jadi sorotan media dunia. Itu tak lain berka… Read More...
Kebakaran di Desa Ngumbul Kec.Todanan, Satu Rumah Ludes Kebakaran di Desa Ngumbul Kecamatan Todanan menghanguskan satu rumah hingga rata dengan tanah. (foto: dok-ib) BLORA. Hari… Read More...