Jakarta, Info Breaking News - Data terbaru 4 April 2020 Pemerintah mengumumkan melalui Juru Bicaranya Achmad Yurianto ada tambahan 106 jiwa untuk kasus positif corona. Total orang yang terjangkit COVID-19 pada Sabtu, 4 April 2020 adalah 2.092 jiwa.
Sedangkan untuk kasus yang sembuh, bertambah sebanyak 16 orang, sehingga totalnya menjadi 150 jiwa. Yang meninggal akibat terjangkit Virus Corona, Achmad Yurianto melaporkan ada penambahan sebanyak 10 orang sehingga total menjadi 191 jiwa.
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keppres no.11 tahun 2020 dalam menanggulangi virus Corona.
Keppres tersebut berisi penetapan status Kedaruratan Kesehatan akibat Pandemi Corona di indonesia berdasarkan UU no 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Presiden Jokowi juga menerbitkan Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2020 yang mengatur Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di suatu daerah guna menekan laju penularan.
Berikutnya Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan suatu daerah memberlakukan PSBB. *** Jeremy Foster S
Related Posts :
Kadis Perikanan Berharap Pabrik Es di Nias Utara Dikelola Pihak Desa Sawo Pabrik es di nisut |Foto: Haogô Zega Nias Utara,- Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Nias Utara, Sabar Jaya Telaumbanua men… Read More...
Reporter CNN Temukan Dokumen Rahasia AS di Pesawat Washington, Infobreakingnews - Seorang reporter media CNN secara tidak sengaja menemukan sebuah dokumen rahasia dalam ka… Read More...
Laporkan Firman Wijaya ke Polisi, SBY Dianggap Lecehkan Profesi Advokat Jakarta, Infobreakingnews - Ketua tim kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, menganggap Susilo Bambang Yudhoyono (SBY… Read More...
Jaga Kualitas SDM, Perwira Titipan Dilarang di Sekolah Pimpinan Polri Asisten Sumber Daya Manusia (SDM), Kapolri Irjen Arief Sulistyanto Surabaya, Infobreakingnews - Asisten Sumber Daya Manus… Read More...
Rumah Potong Hewan di Hilihao akan dialih fungsikan jadi Puskesmas Rumah Potong Hewan dan Unggas di Hilihao |Foto: Ferry Harefa Gunungsitoli, - Rumah Potong Hewan dan Unggas (RPHU) yang a… Read More...