 |
Ilustrasi Rapid Test |
Jakarta, Info Breaking News - Aturan wajib melakukan rapid test virus corona digugat ke Mahkamah Agung (MA), Kamis (25/06/2020) karena dianggap menguntungkan rumah sakit. Syarat yang tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Syarat Perjalanan Orang ini digugat pemohon bernama Muhammad Sholeh.
Dalam gugatannya, Sholeh merasa keberatan dengan syarat wajib rapid test bagi penumpang yang akan bepergian menggunakan pesawat, kereta api, mau pun kapal laut selama masa pandemi Covid-19.
"Pertama, apa yang menjadi dasar calon penumpang harus mempunyai rapid test? Rapid test bukan vaksin, hanya mengetahui seseorang terserang virus atau tidak. Bisa jadi orang dengan hasil reaktif karena sakit flu atau lainnya bukan karena Covid-19," ujar Sholeh.
Selain itu, Sholeh mengatakan hasil rapid test juga hanya berlaku tiga hari. Selain rapid test, penumpang juga dapat melakukan tes dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) yang berlaku tujuh hari.
Menurut Sholeh, hasil uji rapid test itu tak menjamin penumpang pasti terpapar saat bepergian. "Patut diduga masa berlaku hasil tes PCR dan rapid test yang pendek itu menguntungkan rumah sakit. Sebab dalam setiap hari banyak puluhan ribu orang bepergian dan mengajukan rapid test," katanya.
Ada kebingungan lain yang disoroti oleh Sholeh. Yakni kebijakan yang tidak konsisten di lapangan. Dimana ketika seorang penumpang melakukan cek suhu tubuh di bandara atau stasiun dan ternyata hasilnya di atas 38 derajat maka orang tersebut tak boleh bepergian.
Sedangkan hasil rapid test non reaktif. "Pertanyaannya yang menjadikan calon penumpang bisa bepergian itu hasil rapid test atau tes suhu badan?" tutur Sholeh.***Jeremy Foster S
Related Posts :
PMI Galang Dana Untuk Korban Gempa Dan Tsunami Donggala Dan Palu KRAKSAAN,Sebagai upaya untuk meningkatkan kepedulian warga Kabupaten Probolinggo terhadap sesama yang terkena musibah, Palang Merah Indo… Read More...
Meriahnya Tasyakuran Pelantikan Bupati Dan Wakil Bupati Probolinggo KRAKSAAN,Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE didampingi suaminya yang juga anggota Komisi VIII DPR RI Drs H. Hasan Aminuddin, M… Read More...
1.250 Anak Yatim Terima Santunan Dari Baznas Kabupaten Probolinggo KRAKSAAN,Sebagai wujud kepedulian terhadap anak-anak yatim piatu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bekerjasama dengan Badan Ami… Read More...
Bupati Tantri Langsung Pimpin Upacara Peringati Hari Kesaktian Pancasila KRAKSAAN, Hari Kesaktian Pancasila tahun ini diperingati oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo dengan menggelar upacara secara … Read More...
Alhamdulillah, Guru TK Raih Hadiah Ibadah Umrah KRAKSAAN,Jalan sehat dan Senam Dayung dalam rangka tasyakuran pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo masa jabatan 2018-2023 di A… Read More...