Berkas Tersangka Pengedar Narkoba Asal Malaysia Dilimpahkan


LOMBOK TENGA, sasambonews.com.- Setelah menjalani beberapa tahapan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya berkas keenam terduga penyalahgunaan narkotika jaringan Internasional dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng, Rabu (30/11).


Kini, tersangka beserta sejumlah barang bukti (BB) telah diamankan di Kejari Loteng.
Keenam terduga itu, tiga dari Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, yakni, Oh King Guan, Sia Mee dan Rahmansyah.  Dan tiga lainnya dari Warga Negara Indonesia (WNI), diantaranya, Hendra, Zaenul Hanzani dan Ruslin dari Warga Lombok Timur. 

"Berkas dan keenam tersangka sudah diamankan. Untuk tersangka sendiri akan dititip di Rutan Praya. Sambil menunggu jadwal sidang," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Praya melalui kasi Pidum Kejari Loteng, Aga Wigana, SH usai melengkapi berkas tahap II yang diserahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.

Diterangkan Aga, tertangkapnya keenam terduga pengedar Narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional tersebut, merupakan atas hasil pengembangan penyelidikan dari anggota BNN Pusat. Kalau keenam tersangka itu rencananya akan memasukkan barang jenis sabu-sabu itu ke Lombok. Namun, rencana tersangka itu ternyata dapat dipatahkan. Karena, anggota BNN berhasil menciduk ke enam tersangka di Hotel J Max Penujak Kecamatan Praya Barat pada tanggal 17 Agustus 2016, setelah dibuntuti dari Jakarta. "BB yang diamankan sebanyak 600 gram," ungkapnya.

Sedangkan, tersangka dijerat pasal 113, 114 dan 132. Dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. "Intinya tersangak kita jerat dengan tiga pasal tersebut. Hasilnya nanti, tergantung persidangan pasal mana akan dikenakan," tungkasnya. |dk

Subscribe to receive free email updates: