Kejagung Nyatakan Berkas Ahok P21

Jakarta, infobreakingnews - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rochmad, memastikan, berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan calon gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah lengkap atau P21. Dalam waktu dekat, Kejaksaan pun akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan.
"Berkas Ahok resmi dinyatakan lengkap. Sehingga pada hari ini telah resmi dinyatakan P21 atau lengkap secara formil dan materiil. Berkas akan segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Jampidum Noor Rochmad, Rabu (30/11) di Jakarta.
Dijelaskan Jampidum, dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut, jaksa peneliti sepakat dengan penyidik Bareskrin Polri untuk mengenakan pasal 156 dan 156a KUHP.
"Jaksa peneliti melihat dari berkas yang dihasilkan penyidik. Fakta-fakta yang terungkap dari hasil penyidikan menggambarkan bahwa perbuatan yang dapat disangkakan adakah 156 dan 156a," ucap Jampidum.
Jaksa peneliti yakin, dengan pasal tersebut sudah mencakup atau meng-cover seluruh dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama. Sehingga, juga cukup mendukung ketentuan syarat formil dan materiil.
"Jaksa meyakinkannya, dengan pasal itu sudah meng-cover kasus ini. Kami secara profesional meneliti dan memutuskan. Tentu nanti akan diambil sikap kapan harus dibawa ke pengadilan," ujar Jampidum.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akhir pekan lalu menyerahkan berkas perkara kasus penistaan agama yang diduga dilakukan calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.*** Dani Setiawan.
Seperangkat berkas Ahok setebal 826 halaman itu diserahkan setelah dinyatakan lengkap oleh penyidik kepolisian untuk kemudian diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ahok ditetapkan sebagai tersangka atas ucapannya yang dianggap melakukan penistaan, penghinaan/ penodaan agama dan atau terhadap suatu golongan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP.

Subscribe to receive free email updates: