http://ift.tt/20kt43r - Berita UMSK Deliserdang Terkini Terbaru Hari Ini - Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Deliserdang hingga kini belum juga ditetapkan. Ketua Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Deliserdang, Mustamar yang dikonfirmasi mengenai hal ini mengakuinya Kamis, (26/1/2017).
" Iya belum ditandatangani pak Bupati. Masih sama Pak Sekda mungkin besok sudah naik ke Bupati,"ujar Mustamar.
Ia menyebut jika memang sudah ditandatangani selanjutnya rekomendasi dari Bupati ini pun akan dibawa ke Gubernur untuk ditandatangani dan dapat ditetapkan. Menurutnya tidak hanya Kabupaten Deliserdang saja yang belum merekomendasikan UMSK nya namun juga banyak Kabupaten Kota lain.
"Bukan kita aja yang belum tapi banyak juga. Memang kalau rapat dewan pengupahan sudah selesai dilakukan,"kata Mustamar.
Jika UMSK belum ditetapkan namun untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deliserdang tahun 2017 sudah ditetapkan oleh Gubernur Sumut pada awal Januari lalu. Adapun besaran untuk UMK tahun 2017 ini besarannya mencapai Rp 2.491.818.