Barang bukti pencurian yang dilakukan tukang rosok atas nama Suparman. (foto: dok-resbla) |
Pelaku pencurian yang tidak lain adalah tukang rosok itu bernama Suparman (41), warga Desa Tanduran, Kecamatan Kedungtuban. Ia nekat mencuri karena kondisi rumah korban suami istri atas nama Apit dan Ekawati warga Wonorejo Cepu saat itu kosong.
"Setelah berhasil, tersangka lalu mengambil dua televise LCD 31 inch merk Polytron. Kerugian yang dialami korban sebesar Rp 6 juta. Pelaku kemudian kabur melalui dinding kayu tersebut yang dibobolnya menggunakan sebuah obeng," terangnya.
Menurut Ekawati, setibanya di rumah setelah berlibur selama seminggu, dirinya terkejut mendapati dinding kayu telah terbuka dan ada bekas congkelan benda tajam. Dirinya lalu bergegas mengecek sekeliling rumahnya, benar saja dua buah televisi di rumahnya telah raib.
Suparman (41) pencuri rumah kosong. (foto: dok-resbla) |
"Pelaku sudah kami tangkap dan barang bukti kami amankan ke Mapolsek Cepu untuk dilanjutkan pemeriksaan dan pengembangan kasus," Ujar AKP Selamet, S.H.
Kini pelaku harus mendekam di jeruji besi Polsek Cepu dengan hasil barang bukti yang diamankan yakni dua buah LCD TV merk Polytron, satu linggis, sebuah sepeda motor Honda Grand sebagai sarana angkut, dan kranjang.
"Dari hasil perbuatnnya Suparman (pelaku) seorang tukang rosok itu kini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara." pungkasnya. (ip-infoblora)