Petugas Satlantas Polres Blora melakukan operasi di simpang tiga Wulung Kecamatan Randublatung. (foto: dok-ib) |
Operasi yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Blora Kompol I Gede Arda dan Iptu Markus KBO Sat Lantas itu menyasar kendaraan roda dua, roda empat atau lebih. Hasilnya, petugas berhasil menindak 60 kendaraan baik roda dua, empat atau lebih yang kedapatan melanggar lalu lintas (Lalin).
Salah satunya, petugas berhasil menindak sebuah sepeda motor yang digunakan berboncengan tiga. Pengendara tersebut langsung diberikan sangsi tilang di tempat. Selain memberikan tilang kepada pengendara berboncengan tiga, anggota juga berhasil memberikan 53 tilang kepada pengendara kendaraan lainnya dan 7 pengendara diberikan teguran.
"Dalam operasi patuh candi 2017 hari ketujuh kemarin, kami berhasil menilang 60 pengendara dan hanya ada beberapa pengendara kami berikan teguran. Untuk total hari ini di beberapa titik, khususnya seluruh wilayah hukum Polres Blora total 163 pelanggar dikenai E-Tilang," ucap Iptu Markus, Selasa (16/5/2017).
Masih menurut Iptu Markus, bahwa sesuai dengan intruksi dari Kakorlantas, bahwa selama pelaksanaan operasi patuh 2017, seluruh pelanggar harus sudah memberlakukan atau menerapkan tilang sistem E-Tilang.
"Dalan kegiatan ini kita tidak ada tebang pilih, biar para pengendara sadar dengan pola pikirnya sendiri. Karena dalam operasi ini pembayaraannya dengan E-tilang langsung ke Bank yang bersangkutan. Tidak boleh titip ke petugas," tegasnya. (ip-infoblora)