Gevie Soesilo Rahajoe Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD

PAJARAKAN - DPRD Kabupaten Probolinggo secara resmi melantik dan meresmikan pengangkatan Gevie Soesilo Rahajoe sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Probolinggo masa jabatan 2014-2019 dalam rapat paripurna istimewa DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (7/11/2018).

Gevie Soesilo Rahajoe dilantik sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten Probolinggo menggantikan Hj Riyati yang telah diberhentikan sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Pelantikan dan pengambilan sumpah janji dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Musayyib Nahrawi.

Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari PDI Perjuangan ini dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur H Soekarwo Nomor 171.426/1163/011.2/2018 tanggal 31 Oktober 2018 Tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Wahid Nurrahman ini dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Ketua KPU Kabupaten Probolinggo HM Zubaidi, perwakilan Forkopimda serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

"Kami mengucapkan selamat kepada Saudari Gevie Soesilo Rahajoe yang baru saja diambil sumpahnya. Mari kita bekerja bersama-sama untuk memperjuangkan aspirasi rakyat Kabupaten Probolinggo dengan terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Probolinggo," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Wahid Nurrahman.

Pelantikan dan peresmian anggota DPRD Kabupaten Probolinggo PAW masa jabatan 2014-2019 ini diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo serta undangan yang lain. Satu persatu mereka menyalami para anggota DPRD yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya. (Zidni Ilman)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :