Tekan Peredaran Rokok Ilegal

PROBOLINGGO - Untuk menekan peredaran rokok ilegal, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Probolinggo bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait melakukan pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal sekaligus mengkampanyekan stop rokok ilegal.

Kampanye stop rokok ilegal dan kampanye kawasan tanpa rokok telah berjalan dengan melakukan sosialisasi, edukasi dan penegakan hukum. Dengan demikian peredaran rokok ilegal dapat ditekan sehingga penerimaan negara dari cukai dan pajak rokok meningkat dan akhirnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok yang didistribusikan ke pemerintah daerah akan semakin meningkat.

Dari cukai maupun pajak rokok yang dipungut itu sebagian didistribusikan kembali ke daerah. Distribusi itu dalam bentuk DBHCHT untuk mendanai program/kegiatan diantaranya peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Pajak rokok digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Dengan turunnya peredaran rokok ilegal memberikan sejumlah dampak positif bagi sektor perekonomian negara, baik dari segi pasar, penerimaan negara maupun ketenagakerjaan.

Informasi yang kami terima pada saat wawancara langsung dihadapan media kominfo Kabupaten Probolinggo dalam kegiatan

Kepala KPPBC TMP C Probolinggo R.M. Agus Ekawidjaja berkomitmen melakukan pengawasan dan penertipan tentang rokok rokok ilegal. Hal tersebut disampaikan pada peringatan Hari Oeang Repoeblik Indonesia (ORI) ke – 72, Jum'at (26/10/2018) dikantor Bea Cukai Probolinggo.

Agus Ekawidjaja menegaskan, rokok ilegal yang ada di Probolinggo ini berbentuk rokok polos tidak bermerek dan tidak dilengkapi pita cukai. Jumlah pelanggaran rokok ilegal di Probolinggo diproyeksikan semakin menurun. Tahun ini telah dilakukan pencegahan dan pemusnahan sebanyak 23 kali oleh KPPBC TMP C Probolinggo bersinergi dengan pemerintah daerah dan Kanwil Jatim II Malang.

Agus menambahkan, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan bersama Universitas Gajah Madah (UGM) telah melakukan studi dan menggelar survei peredaran rokok ilegal di 426 Kota/Kabupaten se Indonesia. "Dari hasil survey ditemukan sebanyak 7,04 persen rokok yang beredar tak berpita cukai atau palsu. Sehingga angka ini mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2016 sebesar 12,14 persen, mendekati target sebesar 6 (enam) persen yang diinginkan oleh Menteri melalui Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," terang Agus. (y0nO)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :