Aktivis Anti Korupsi Blora Terciduk Pesta Sabu di Tengah Bulan Ramadhan

Tiga tersangka yang diamankan Sat Narkoba Polres Blora.
(foto: polresblora)

BLORA. Sangat disayangkan, di tengah pandemi Covid-19 dan dalam nuansa bulan Ramadhan terjadi pesta sabu di Kabupaten Blora. Yang mengagetkan masysrakat, salah satu peserta pesta sabu itu ternyata merupakan aktifis asnti korupsi yang selama ini lantang menyuarakan kegiatan anti rasuah di Kabupaten Blora.

Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Blora, AKP Hartono,SH,MH ketika press rilis Senin (18/5/2020), pihaknya telah menangkap tiga orang tersangka kasus pesta sabu-sabu.

"Ketiga pelaku tersebut di gerebek petugas bersama warga saat berpesta sabu, Jumat, (15/05/2020) pukul 18.00 WIB di sebuah rumah kos kosan di Jln Tentara Pelajar Lorong 4 Gang Pakel RT. 01/RW. 05 Kelurahan Tempelan, Blora," ucap AKP Hartono.

Tiga tersangka tersebut menurutnya adalah SAP (33) warga Perumnas, Karangjati Blora (aktifis anti korupsi), RU (42) warga Desa Ketringan, Kecamatan Jiken, Blora (pekerja swasta). Beserta satu orang perempuan bernama KN (34) warga Kelurahan Clering, Kecamatan Donorejo, Kabupaten Jepara (pekerja swasta).

Kasat Narkoba AKP Hartono,SH,MH membeberkan bahwa dari hasil informasi masyarakat, ketiga tersangka tersebut di gerebek petugas bersama warga ketika sedang asyik berpesta sabu - sabu.

"Mereka kami amankan ketika sedang asyik berpesta narkoba jenis sabu di lokasi tersebut," beber AKP Hartono, Senin, (18/05/2020).

Dari tangan tersangka Polisi menyita Barang bukti yakni : 3 paket sabu seberat 0,37 gram, 0,16 gram dan 0,26 gram. Kemudian dua perangkat alat hisab atau Bong, 3 buah Handphone dan 3 motor.

"Dari perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Genuk Polrestabes Semarang ini menambahkan bahwa perbuatan yang dilakukan tiga tersangka ini tergolong nekat. Sebab, dimasa wabah pendemi Covid-19 dan bulan suci Ramadhan yang kurang satu Minggu menuju hari raya Idul Fitri 1441 H malah digunakan untuk berpesta sabu. (resbla | dms-infoblora)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :