HorasSumutNews.com - Berita Terkini Terbaru Hari Ini -MDP (20), penjambret bersenjata tajam yang beraksi mengendarai sepeda motor, babak belur dihajar massa di Jalan Margonda, Beji, Depok, Kamis (22/12/2016) pagi.
MDP beraksi menjambret tas korbannya, Khasanaggira Sugiyanto Putri (15), saat dibonceng pengemudi ojek online, Toyibi (33), di Jalan Akses UI atau Jalan Komjen M Yasin.
Namun, Honda Scoopy B 3962 SOA yang dikendarai MDP akhirnya terjungkal menabrak trotoar di Jalan Margonda, di depan Kampus BSI.
Diduga, MDP panik karena ia dikejar oleh pengemudi Toyibi, yang tak terima penumpangnya dijambret pelaku.
Di sana, MDP dihajar massa yang kesal dan geram. Apalagi, di tangan MDP didapati senjata tajam berupa pedang yang dipakai untuk memutus tali tas korbannya. Sampai Kamis sore, MDP masih dalam kondisi kritis dan dirawat di Puskesmas Beji, Depok.
Kapolsek Beji Komisaris Bambang menuturkan, sepeda motor pelaku terjungkal di Jalan Margonda di depan Kampus BSI, sekitar 2 kilometer dari lokasi pelaku menjambret korban. Saat itu, pelaku berhasil menjambret tas milik Putri yang sedang dibonceng Toyibi.
"Pelaku memutus tali selempang tas korban, hingga berhasil dibawanya. MDP lantas kabur dengan sepeda motornya ke Jalan Margonda arah Citayam," katanya.
Bambang menambahkan, Toyibi bersama korban mengejar pelaku. Di jalan, pengejaran dibantu pengendara motor lainnya. Diduga panik, sepeda motor MDP menabrak trotoar di depan Kampus BSI di Jalan Margonda.
"Ia kemudian dibekuk warga dan dihajar hingga babak belur. Kondisinya kini masih kritis dan dirawat di Puskesmas Beji," jelasnya.
Menurut Bambang, dari tangan pelaku disita senjata tajam berupa pedang serta diamankan sepeda motor Honda Scoopy B 3962 SOA yang dikendarai pelaku.
"Kami juga amankan tas korban untuk sementara sebagai barang bukti. Tali tas korban diketahui putus, karena dipotong pelaku menggunakan senjata tajam," tuturnya.
Menurut Bambang, pihaknya belum dapat menginterogasi pelaku karena masih dirawat intensif dan belum sadarkan diri.
Yang pasti, kata dia, karena perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau perampasan, serta UU Darurat karena kepemilikan senjata tajam.
"Ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara," ucap Bambang.